Monday, April 16, 2007

Status Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum dan Radio Komunitas

Berkaitan dengan Surat Edaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Dasar Hukum Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Pasal 1653-1665 dan Staatsblad Tahun 1870 Tahun 64, bahwa Perkumpulan atau "Maatschap" untuk memperoleh Legal Standing sebagai Subjek Hukum Indonesia maka Perkumpulan atau "Maatschap" tersebut harus memperoleh Status Badan Hukum. Status Badan Hukum untuk Perkumpulan atau "Maatschap" atau tersebut hanya dapat dilakukan melalui pendaftaran ke dan pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham)

Khusus dalam kaitan dengan Radio Komunitas, maka KPI c.q. KPID Jawa Barat harus segera menindaklanjuti hal tersebut untuk mencegah terjadinya permasalahan Legal Standing Radio Komunitas sebagai Subyek Hukum Indonesia. Karena saya hampir tidak menemukan dokumen yang menunjukkan perkumpulan atau "Maatschap" atau mereka telah memperoleh Pengesahan dari Depkumham RI. Dokumen yang biasanya diberikan oleh Pemohon Ijin Radio Komunitas hanya menyertakan Akta Notaris saja, artinya jika hanya ada Akte Notaris maka Perkumpulan "Maatschap" atau tersebut bukanlah Subjek Hukum karena belum memiliki status sebagai Badan Hukum.

Akibat Hukumnya :
Seluruh Perjanjian yang mereka buat (dengan Badan Hukum Perorangan maupun Lembaga) Dapat Dibatalkan Secara Hukum termasuk dalam kaitan Permohonan IPP Penyiaran yang mereka ajukan.
Sebagai Perkumpulan "Maatschap" atau yang Tidak Berbadan Hukum, maka mereka tidak memiliki Legal Standing di dalamSistem Hukum Indonesia. Contoh-contoh akibatnya antara lain : Tidak memiliki hak untuk melakukan Gugatan Perdata dan/atau digugat Secara Perdata oleh Badan Hukum lainnya, Tidak dapat dikenai Sanksi Pidana dan/atau Tidak Memiliki Hak-hak dan Kewajiban Hukum Pidana, serta tidak diakui sebagai sebagai Subyek Hukum Administrasi Negara.
Bahwa Undang-undang Penyiaran yang secara Konstitusi telah memberikan pengakuan kedudukan hukum Perkumpulan (dalam hal ini Komunitas) tidak memberikan Penjelasan mengenai Status Badan Hukum tersebut (lihat Pasal 4 ayat 1 huruf b UU Penyiaran), oleh karena itu Radio Komunitas yang menggunakan status Perkumpulan dan hanya memiliki Akta Notaris mengenai Pendirian Radio Komunitas tetap harus mendaftarkan diri dan mendapat pengesahan dari Depkumham RI.
Setiap Perbuatan dan/atau Tindakan Hukum yang telah dilakukan oleh Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum akan dikembalikan kepada perorangan-perorangan, tetapi dalam hal Pemberian Ijin Radio Komunitas tidak dapat diserahkan kepada Perorangan. Oleh karena itu Pemberian IPP Komunitas kepada Perkumpulan, Dapat Dibatalkan Secara Hukum apabila diajukan Gugatan Tata Usaha Negara.
Legal Standing Radio Komunitas Tidak Berbadan Hukum dalam perkara Perdata dan/atau Pidana dapat dinyatakan Batal Demi Hukum.
Bahwa sepanjang pengetahuan saya, banyak Notaris yang tidak memahami atau mengetahui bahwa dalam Pendirian Perkumpulan status Badan Hukum harus didaftarkan ke dan disahkan Depkumham RI. Bahkan banyak yang memahami bahwa status Perkumpulan hanya cukup melalui Akta Notaris dan/atau Syarat Badan Hukumnya lebih mudah dari CV (yang harus didaftarkan di Dinas Perdagangan) dan/atau bahkan berpandangan Perkumpulan bisa pula dilakukan dengan Akta Di Bawah Tangan.

Bahwa Pesan Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang mensyaratkan Perkumpulan memiliki Badan Hukum, secara jelas harus dicermati oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk lebih memperhatikan apakah Para Pemohon IPP Radio Komunitas telah memiliki Pengesahan Sebagai Badan Hukum, agar pengesahan mereka sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas telah sesuai dengan Sistem Hukum Positif Indonesia. Hal ini juga perlu segera ditindaklanjuti agar seluruh Proses Perijinan yang telah dilakukan KPI/D tidak kembali ke awal dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Referensi situs terkait :

http://www.depkumham.go.id/NR/rdonlyres/2865C55A-435D-4687-94AA-4D3C427DD8BB/0/PERMOHONANPERKUMPULAN.html

Referensi Kasus-kasus HukumTerkait :
Permohonan Pengesahan Perkumpulan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum dalam rangka Pendirian Badan-badan Usaha Milik Muhammadiyah
Kasus Judicial Review UU Penyiaran Terhadap UUD 1945 oleh Sekelompok Orang yang menyatakan dirinya Masyarakat Penyiaran Indonesia (ATVSI, IJTI, dkk.) di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan Kelompok tersebut tidak memiliki Legal Standing, walaupun kemudian orang-orangnya diakui memiliki Legal Standing dan berhak meminta Judicial Review.

Lihat hal lain tentang:

1. Perkumpulan Tanggung-menanggung a.k.a Perkumpulan Berbadan Hukum
2. Perkumpulan pada umumnya "Maatschap"
3. Yayasan "Bagustap"
4. Indonesian Laws of Foundations (English) at http://www.usig.org/countryinfo/indonesia.asp

No comments: